Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
279/Pdt.P/2025/PA.Btl MYA DWI FARIA, S.PD BINTI UTON HARJO MUTONO, Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 279/Pdt.P/2025/PA.Btl
Tanggal Surat Senin, 27 Okt. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MYA DWI FARIA, S.PD BINTI UTON HARJO MUTONO,
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

 PRIMAIR:

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan Pemohon (MYA DWI FARIA, S.PD BINTI UTON HARJO MUTONO) sebagai wali dari anak yang bernama KENAN ZAYDEN ATTAYA CAHYA BIN SASONGKO DHANY NOOR CAHYO, laki-laki, tempat lahir di Yogyakarta pada tanggal 25 Maret 2010, guna mewakili anak tersebut untuk melakukan segala perbuatan hukum untuk dan atas kepentingan hukum anak belum cukup umur untuk mengurus administrasi dan menandatangani semua dokumen serta untuk proses jual beli berupa sebidang tanah pekarangan, seluas 100 m2 (seratus meter persegi) sebagaimana dalam Sertipikat Hak Milik NIB. 13.01.000033816.0, atas nama pemegang hak KENAN ZAYDEN ATTAYA CAHYA dan MYA DWI FARIA, S.PD, yang terletak di Kelurahan Tamanan, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta;
  3. Membebankan seluruh biaya yang timbul sesuai peraturan yang berlaku;

 

SUBSIDAIR:

Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak