Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1407/Pdt.G/2025/PA.Btl RISKA YSTI PUSPITASARI BINTI YSTI RAHARJO RADEN INDRA DEWANTO, S.KOM BIN H.M SYAIFUL RACHMAN, S.H, M.H Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 24 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Harta Bersama
Nomor Perkara 1407/Pdt.G/2025/PA.Btl
Tanggal Surat Kamis, 23 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RISKA YSTI PUSPITASARI BINTI YSTI RAHARJO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Aris Widodo SHRISKA YSTI PUSPITASARI BINTI YSTI RAHARJO
Tergugat
NoNama
1RADEN INDRA DEWANTO, S.KOM BIN H.M SYAIFUL RACHMAN, S.H, M.H
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

DALAM PROVISI :

  1. Menyatakan sah dan berharga Sita Maritaal (Maritaal Beslaag) atas obyek sengketa harta bersama berupa berupa 1 (satu) obyek sawah (posita poin nomor 4.1) terletak di Kabupaten  Sleman Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, yaitu :
  • Sawah dengan Sertipikat Hak milik Nomor : 05303, surat ukur tanggal 22 Januari 1999 nomor 806/Sendangsari/99, seluas 579 m2 terletak di Desa Sendangsari, Kecamatan Minggir, Kabupaten Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta atas nama Raden Indra Dewanto, S.KOM / Tergugat hasil dari jual beli sesuai dengan akta jual beli Nomor : 25/2021  pada Notaris/PPAT Jundan Arifin, Sarjana Hukum di Kabupaten Sleman;

 

  1. Menyatakan sah dan berharga Sita Maritaal (Maritaal Beslaag) atas obyek sengketa harta bersama berupa 1 (satu) obyek  benda bergerak (posita poin nomor 4.2) berupa 1 (satu) kendaraan roda empat, yaitu :
  • Mobil Yaris 1.5 E MT tahun 2016 atas nama Wahyudi Yusuf dengan Nomor Polisi AB 1061 NH, dibeli dengan cara Penggugat sebelum menikah dengan Tergugat yaitu pada bulan Oktober tahun 2018 melakukan pembelian  Mobil Yaris 1.5 E MT tahun 2016 atas nama Wahyudi Yusuf dengan Nomor Polisi AB 1061 NH dengan cara kredit Penggugat mengeluarkan uang muka sebesar Rp. 70.000.000 (tujuh puluh juta rupiah) dan memngangsur selama 17 (tujuh belas) bulan sampai bulan Februari 2020, kemudian setelah itu dari angsuran ke 18 (delapan belas) sampai ke 60 (enam puluh) Penggugat telah menikah dengan Tergugat kemudian diangsur bersama, sehingga medapatkan perincian sebagai berikut :
  • Uang muka milik Penggugat Sebesar Rp. 70.000.000 tujuh puluh juta rupiah);
  • Angsuran selama 17 (tujuh belas) bulan diperkirakan Rp.20.000.000 (dua puluh juta rupiah);

 

  1. Menyatakan sah dan berharga Sita Maritaal (Maritaal Beslaag) atas obyek sengketa harta bersama berupa 1 (satu) obyek  benda berharga (posita poin nomor 4.3) berupa Emas batangan 50 (limapuluh) gram dibeli atas nama Riska Ysti Puspitasari, di Toko Emas Semar Nusantara pada tahun 2024

 

  1. Menyatakan sah dan berharga Sita Maritaal (Maritaal Beslaag) atas obyek sengketa harta bersama berupa (posita poin nomor 4.4) Tabungan Bank Central Asia (BCA) atas nama Diajeng Myesha Putrindra, dengan No Rekening :7300351667

DALAM POKOK PERKARA :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan secara hukum obyek sengketa harta bersama (gono – gini) selama perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat berupa 1 (satu) obyek Tanah ( posita poin nomor 4.1) terletak di Kabupaten Sleman Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta yaitu:

 

  • Sawah dengan Sertipikat Hak milik Nomor : 05303, surat ukur tanggal 22 Januari 1999 nomor 806/Sendangsari/99, seluas 579 m2 terletak di Desa Sendangsari, Kecamatan Minggir, Kabupaten Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta atas nama Raden Indra Dewanto, S.KOM / Tergugat hasil dari jual beli sesuai dengan akta jual beli Nomor : 25/2021  pada Notaris/PPAT Jundan Arifin, Sarjana Hukum di Kabupaten Sleman;

adalah sebagai harta bersama(gono gini);

  1. Menetapkan secara hukum obyek sengketa harta bersama (gono – gini) selama perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat  berupa Mobil Yaris 1.5 E MT tahun 2016 atas nama Wahyudi Yusuf dengan Nomor Polisi AB 1061 NH dengan rincian pada bulan Oktober tahun 2018 melakukan pembelian  Mobil Yaris 1.5 E MT tahun 2016 atas nama Wahyudi Yusuf dengan Nomor Polisi AB 1061 NH dengan cara kredit dengan Penggugat memberikan uang muka sebesar Rp. 70.000.000 (tujuh puluh juta rupiah) dan mengangsur selama 17 (tujuh belas) bulan sampai bulan Februari 2020, kemudian selesai dari angsuran ke 18 (delapan belas) sampai ke 60 (enam puluh) Penggugat menikah dengan Tergugat kemudian diangsur bersama, sehingga medapatkan perhitungan uang milik Penggugat sebagai berikut :
  • Uang muka milik Penggugat Sebesar Rp. 70.000.000 tujuh puluh juta rupiah);
  • Angsuran selama 17 (tujuh belas) bulan Rp.20.000.000 (dua puluh juta rupiah)

yaitu diperkirakan bernilai sebesar Rp. 130.000.000 (seratus tiga puluh juta rupiah) dikurangi uang milik Penggugat sebesar Rp.90.000.000 (Sembilan puluh juta rupiah), adalah sebagai harta bersama(gono – gini);

 

  1. Menetapkan secara hukum obyek sengketa harta bersama (gono – gini) selama perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat  berupa Emas batangan 50 (limapuluh) gram dibeli atas nama Riska Ysti Puspitasari, di Toko Emas Semar Nusantara pada tahun 2024, adalah sebagai harta bersama(gono – gini);
  2. Menetapkan secara hukum obyek sengketa harta bersama (gono – gini) selama perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat  berupa Tabungan Bank Central Asia (BCA) atas nama Diajeng Myesha Putrindra, dengan No Rekening : 7300351667, adalah sebagai harta bersama(gono – gini);
  3. Menyatakan sah dan berharga Sita Maritaal (Maritaal Beslaag) atas obyek sengketa harta bersama berupa berupa 1 (satu) obyek Tanah (posita poin nomor 4.1) terletak di Kabupaten  Sleman Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, yaitu :

 

  • Sawah dengan Sertipikat Hak milik Nomor : 05303, surat ukur tanggal 22 Januari 1999 nomor 806/Sendangsari/99, seluas 579 m2 terletak di Desa Sendangsari, Kecamatan Minggir, Kabupaten Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta atas nama Raden Indra Dewanto, S.KOM / Tergugat hasil dari jual beli sesuai dengan akta jual beli Nomor : 25/2021  pada Notaris/PPAT Jundan Arifin, Sarjana Hukum di Kabupaten Sleman;

 

  1. Menyatakan sah dan berharga Sita Maritaal (Maritaal Beslaag) atas obyek sengketa harta bersama berupa 1 (satu) obyek  benda bergerak (posita poin nomor 4.2) berupa 1 (satu) kendaraan roda empat, yaitu :

 

  • Mobil Yaris 1.5 E MT tahun 2016 atas nama Wahyudi Yusuf dengan Nomor Polisi AB 1061 NH, dibeli oleh Penggugat dan Tergugat pada tahun 2018, yaitu diperkirakan bernilai sebesar Rp.130.000.000 (seratus tiga puluh juta rupiah),

 

  1. Menyatakan sah dan berharga Sita Maritaal (Maritaal Beslaag) atas obyek sengketa harta bersama berupa 1 (satu) obyek  benda berharga (posita poin nomor 4.3) berupa Emas batangan 50 (limapuluh) gram dibeli atas nama Riska Ysti Puspitasari, di Toko Emas Semar Nusantara pada tahun 2024

 

  1. Menyatakan sah dan berharga Sita Maritaal (Maritaal Beslaag) atas obyek sengketa (posita poin nomor 4.4) berupa harta bersama berupa Tabungan Bank Central Asia (BCA) atas nama Diajeng Myesha Putrindra, dengan No Rekening :7300351667

 

  1. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan bagian Penggugat atas semua harta bersama atau harta gono-gini aquo secara Natura/secara nyata dan apabila tidak dapat dibagi secara Natura/secara nyata maka dibagi secara In Natura dengan diserahkan kepada Kantor Lelang Negara untuk dijual atau dilelang dan hasil lelang tersebut diserahkan kepada masing-masing pihak Penggugat dan Tergugat untuk dibagi dengan perbandingan yang sama yaitu masing-masing ½  ( setengah ) bagian dari hasil penjualan lelang atau 50% ( persen ) merupakan hak Penggugat dan 50 % ( persen ) merupakan Hak Tergugat atau dibagi ½ ( setengah ) bagian harta bersama untuk Penggugat dan ½ bagian harta bersama untuk Tergugat, yaitu :

 

  • Sawah dengan Sertipikat Hak milik Nomor : 05303, surat ukur tanggal 22 Januari 1999 nomor 806/Sendangsari/99, seluas 579 m2 terletak di Desa Sendangsari, Kecamatan Minggir, Kabupaten Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta atas nama Raden Indra Dewanto, S.KOM / Tergugat hasil dari jual beli sesuai dengan akta jual beli Nomor : 25/2021  pada Notaris/PPAT Jundan Arifin, Sarjana Hukum di Kabupaten Sleman;

 

  • Mobil Yaris 1.5 E MT tahun 2016 atas nama Wahyudi Yusuf dengan Nomor Polisi AB 1061 NH dengan rincian pada bulan Oktober tahun 2018 melakukan pembelian  Mobil Yaris 1.5 E MT tahun 2016 atas nama Wahyudi Yusuf dengan Nomor Polisi AB 1061 NH dengan cara kredit dengan Penggugat memberikan uang muka sebesar Rp. 70.000.000 (tujuh puluh juta rupiah) dan mengangsur selama 17 (tujuh belas) bulan sampai bulan Februari 2020, kemudian selesai dari angsuran ke 18 (delapan belas) sampai ke 60 (enam puluh) Penggugat menikah dengan Tergugat kemudian diangsur bersama, sehingga medapatkan perhitungan uang milik Penggugat sebagai berikut :
  • Uang muka milik Penggugat Sebesar Rp. 70.000.000 (tujuh puluh juta rupiah);
  • Angsuran selama 17 (tujuh belas) bulan Rp.20.000.000 (dua puluh juta rupiah)

yaitu diperkirakan bernilai sebesar Rp. 130.000.000 (seratus tiga puluh juta rupiah) dikurangi uang milik Penggugat sebesar Rp.90.000.000 (Sembilan puluh juta rupiah);

 

  • Emas batangan 50 (limapuluh) gram dibeli atas nama Riska Ysti Puspitasari, di Toko Emas Semar Nusantara pada tahun 2024;

 

  1. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan bagian Penggugat atas semua harta bersama atau harta gono-gini aquo secara Natura/secara nyata merupakan hak Penggugat dan 50 % (persen) merupakan Hak Tergugat atau dibagi ½ (setengah) bagian harta bersama untuk Penggugat dan ½ bagian harta bersama untuk Tergugat, yaitu :
  • Tabungan Bank Central Asia (BCA) atas nama Diajeng Myesha Putrindra, dengan No Rekening :7300351667

 

  1. Menetapkan apabila ada harta bersama yang telah dialihkan oleh Tergugat tanpa sepengetahuan serta persetujuan dari Penggugat, maka hal tersebut harus diperhitungkan dalam pembagian harta bersama antara Penggugat dengan Tergugat;

 

  1. Menghukum kepada Tergugat apabila lalai dan/atau tidak mempunyai iktikad baik dalam menjalankan putusan ini, dikenai dwangsoom/ denda keterlambatan sebesar Rp.500.000,- ( lima ratus ribu rupiah ) setiap harinya;

 

  1. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun Tergugat melakukan upaya hukum Verzet, Banding dan Kasasi ( Uit Voorbar Bij Vooradj );

 

  1. Menetapkan biaya perkara yang timbul sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;

 

DALAM PROVISI DAN DALAM POKOK PERKARA :

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

 

SUBSIDAIR :

Atau apabila Majelis hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil–adilnya menurut hukum dari Peradilan yang baik dan bijaksana ( ex aequo et bono );

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak