Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
273/Pdt.P/2025/PA.Btl VIRGIYANTI KIRANA BINTI LATIF HADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 273/Pdt.P/2025/PA.Btl
Tanggal Surat Kamis, 16 Okt. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1VIRGIYANTI KIRANA BINTI LATIF HADI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan Pemohon (VIRGIYANTI KIRANA BINTI LATIF HADI) sebagai wali dari anak yang bernama bernama:
    1. MAYSHA HAYUNDA SAVITRI BINTI RUWANTO, tempat lahir di Bantul pada tanggal 06 Mei 2012, umur 13 tahun;
    2. NEISKHA ADINDA LAVIESHA BINTI RUWANTO, tempat lahir di Bantul pada tanggal 09 Desember 2024, umur 11 tahun;

guna mewakili anak tersebut untuk melakukan segala perbuatan hukum untuk dan atas kepentingan hukum anak belum cukup umur untuk mengurus administrasi dan menandatangani semua dokumen serta untuk proses permohonan khusus untuk penjualan tanah yang akan digunakan untuk biaya sekolah anak berupa Sebidang tanah pekarangan yang diatasnya berdiri bangunan, seluas 287 m2 (dua ratus delapan puluh tujuh meter persegi) sebagaimana dalam Sertipikat Hak Milik NIB: 13.01.000027777.0 atas nama pemegang hak MAYSHA HAYUNDA SAVITRI dan NEISKHA ADINDA LAVIESHA yang terletak di Kelurahan Ringinharjo, Kecamatan Bantul Kabupaten Bantul;

  1. Membebankan seluruh biaya yang timbul sesuai peraturan yang berlaku;

SUBSIDAIR:

Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak