Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
285/Pdt.P/2025/PA.Btl MARWATI BINTI MARSITO DARYOKO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 31 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Wali Adhol
Nomor Perkara 285/Pdt.P/2025/PA.Btl
Tanggal Surat Rabu, 29 Okt. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MARWATI BINTI MARSITO DARYOKO
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMAIR :

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan bahwa wali nikah Pemohon yang bernama MARWATI BINTI MARSITO DARYOKO adalah Adhal;
  3. Menetapkan menunjuk Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Piyungan, Kabupaten Bantul sebagai Wali Hakim yang berhak menikahkan Pemohon MARWATI BINTI MARSITO DARYOKO dengan calon suami Pemohon JEFRY SULISTYO BIN RIANTO LESTARI;
  4. Menetapkan biaya perkara menurut hukum;

II. SUBSIDAIR :

Memberikan putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak