Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
267/Pdt.P/2025/PA.Btl ASIH SETIYANI BINTI SUPRIYANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Wali Adhol
Nomor Perkara 267/Pdt.P/2025/PA.Btl
Tanggal Surat Rabu, 15 Okt. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ASIH SETIYANI BINTI SUPRIYANTO
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

I. PRIMAIR :

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan bahwa wali nikah Pemohon yang bernama ASIH SETIYANI BINTI SUPRIYANTO adalah Adhal;
  3. Menetapkan menunjuk Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Pandak, Kabupaten Bantul sebagai Wali Hakim yang berhak menikahkan Pemohon ASIH SETIYANI BINTI SUPRIYANTO dengan calon suami Pemohon WINARTO BIN SANTOSO;
  4. Menetapkan biaya perkara menurut hukum;

II. SUBSIDAIR :

Memberikan putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak