Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
258/Pdt.P/2025/PA.Btl KARMI BINTI DARTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 258/Pdt.P/2025/PA.Btl
Tanggal Surat Selasa, 07 Okt. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1KARMI BINTI DARTO
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMAIR:

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan Pemohon (KARMI BINTI DARTO) sebagai wali dari anak yang bernama VANISA OLIVIA SAFITRI BINTI ERY BROTO, Perempuan, Lahir di Yogyakarta pada tanggal 07 Oktober 2007, guna mewakili anak tersebut untuk melakukan segala perbuatan hukum untuk dan atas kepentingan hukum anak belum cukup umur untuk mengurus administrasi dan menandatangani semua dokumen serta untuk proses jual beli berupa Sebidang tanah pekarangan di atasnya berdiri bangunan, seluas 87 m2 (delapan puluh tujuh meter persegi) sebagaimana dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 04344 dan Surat Ukur Nomor 848/Trihanggo/1999, atas nama pemegang hak KARMI, FERI INDARTO, VANISA OLIVIA SAFITRI, yang terletak di Desa Trihanggo, Kecamatan Gamping, Kabupaten Sleman;
  3. Membebankan seluruh biaya yang timbul sesuai peraturan yang berlaku;

 

SUBSIDAIR:

Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak