Petitum |
PRIMAIR
- Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan dan memutuskan bahwa Perjanjian Pembiayaan Ijarah Multijasa Nomor 1790/IJR/BMT-PAS/IX/2023 tanggal 06 September 2023 sah dan mengikat sebagai hukum bagi PENGGUGAT, PARA TERGUGAT, dan PARA TURUT TERGUGAT;
- Menyatakan secara hukum PARA TERGUGAT telah melakukan perbuatan Wanprestasi;
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk melakukan pembayaran ganti kerugian akibat tidak dilakukannya pembayaran sesuai perjanjian yang telah kami sebutkan dalam Posita 14 sejumlah :
- Sisa Pokok Pembiayaan
|
|
- 200.000.000,-
|
- Sisa Fee/Ujroh
|
|
- 192.000.000,-
|
- Denda Keterlambatan
|
|
Rp. 32.000.000,-
|
- Biaya Advokat (sesuai Posita 13)
|
|
Rp. 20.000.000,-
|
|
+
|
TOTAL KERUGIAN
|
|
- 444.000.000,-
|
- Menyatakan bahwa kendaraan dan sertipikat berikut ini sah sebagai jaminan atas pelunasan kewajiban berupa sisa pokok kewajiban, fee/ujroh, denda dan ganti rugi PARA TERGUGAT kepada PENGGUGAT dengan identitas :
- Sebidang tanah pekarangan beserta sertipikatnya terletak di Desa Srigading Kecamatan Sanden Kabupaten Bantul, dengan identitas hak milik no 09026, Surat Ukur tanggal 13/12/2017, No 07409/Srigading/2017, Luas 387 m2, tertulis atas nama Mardi Pranoto alias Jumaini (01/12/1954).
- kendaraan roda empat beserta STNK dan BPKBnya tertulis atas nama Khumaero, alamat PPAL Munawir Tromol Pos V RT 005 Panggungharjo Sewon Bantul, dengan identitas Nopol AB 1151 DJ, Merk Toyota, Type AGYA 1.0 E M/T, Tahun Pembuatan 2016, No. Rangka MHKA4DA2JGJ005673, No. Mesin 1KRA265306.
- Menyatakan bahwa obyek jaminan tersebut dalam petitum angka 5 sah sesuai dengan hukum dilakukan penyitaan untuk keperluan eksekusi obyek jaminan sehingga dapat dilelang dan digunakan sepenuhnya untuk melunasi tuntutan PENGGUGAT senilai Rp. 444.000.000,- (Empat Ratus Empat Puluh Empat Juta Rupiah). Apabila hasil lelang melebihi dari nilai tuntutan maka sisanya akan dikembalikan kepada pihak PARA TERGUGAT. Dan sebaliknya, apabila hasil lelang kurang dari nilai tuntutan maka kekurangannya dibebankan kepada PARA TERGUGAT;
- Menyatakan TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini.
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
-
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). |