Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
106/Pdt.P/2025/PA.Btl SITI WAHYUNI BINTI MUJARI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 106/Pdt.P/2025/PA.Btl
Tanggal Surat Rabu, 07 Mei 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SITI WAHYUNI BINTI MUJARI
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1RIKZA MAULANA, S.H.SITI WAHYUNI BINTI MUJARI
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan Pemohon sebagai Wali dari Nur Rofiqoh binti Sobirin, Tempat/ tanggal Lahir di Kendal 14–02–2012 (umur 13 tahun) beralamat di Perum PKU Muhammadiyah Rt. 006 RW. 000 Desa Tamantirto, Kecamatan Kasihan Kabupaten Bantul;
  3. Memberikan  ijin  kepada  Pemohon  untuk  melakukan  tindakan  hukum sebagai Wali untuk mewakili kepentingan Nur Rofiqoh  yang belum  dewasa, untuk menjual atas harta warisan Mujari (alm) yang merupakan

 

 

 

hak dan bagian dari keempat anaknya, berupa: Sebidang tanah SHM No. 198 atas nama Mujari seluas 5.644 m?2; tersebut,

  1. Menetapkan biaya perkara menurut hukum;

A t a u

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Agama Bantul Kelas I-B berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak