Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
107/Pdt.P/2025/PA.Btl TITIK RAHAYU BINTI MARJONO ASIH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 107/Pdt.P/2025/PA.Btl
Tanggal Surat Jumat, 16 Mei 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1TITIK RAHAYU BINTI MARJONO ASIH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMAIR:

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan Pemohon (TITIK RAHAYU BINTI MARJONO ASIH) sebagai wali dari anak yang bernama bernama MUHAMMAD RIDHO ADDIKRO PERMANA BIN PANCA JAYANYA, laki-laki, tempat lahir di Tangerang, pada tanggal 14 Juli 2009, umur 16 tahun;

guna mewakili anak tersebut untuk melakukan segala perbuatan hukum untuk dan atas kepentingan hukum anak belum cukup umur untuk mengurus administrasi dan menandatangani semua dokumen khususnya untuk menandatangani akta jual-belinya dihadapan pejabat yang berwenang yang berkaitan pengurusan jual beli tanah tersebut berupa sebidang tanah pekarangan seluas 50 m2 (lima puluh meter persegi) sebagaimana dalam Sertipikat Hak Milik Nomor: 10496 dan Surat Ukur Nomor: 08737/Sumberagung/2020 yang tercatat atas nama MUHAMMAD RIDHO ADDIKRO PERMANA, yang terletak di Kelurahan Sumberagung, Kecamatan Jetis, Kabupaten Bantul;

  1. Membebankan seluruh biaya yang timbul sesuai peraturan yang berlaku;

SUBSIDAIR:

Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak